Ustadz Tusyono S.H.I, Seorang Jasa Penghulu Panggilan Khusus Nikah Siri Maluku yang Terdekat dari Lokasi Anda.
Jasa nikah siri Maluku atau nikah 'urfi Maluku adalah layanan pernikahan yang dilakukan sesuai syariat islam, hanya saja belum tercatat di KUA. Tapi pasti bisa diurus ke negara jika mau.
Untuk Anda yang ingin mendaftar Nikah Siri di Maluku, Silahkan Ikuti Langkah Berikut Ini:
Ya, benar... pertama yang harus Anda lakukan adalah kontak kami melalui whatsapp yang tersedia pada halaman ini.
Setelah kontak kami, Anda tinggal melengkapi 7 persyaratan nikah siri Maluku sebagai berikut ini:
- KTP kedua mempelai, difotokan dan dikirin lewat WA.
- Tulis nama lengkap ayah kandung kedua mempelai.
- Tulis tanggal, bulan, tahun, dan jam berapa ingin menikah siri.
- Tulis maskawin / mahar yang akan digunakan.
- Khusus perempuan janda, wajib ada bukti cerai.
- Siapkan foto 2x3 (dua lembar) dan Meterai 4 lembar.
Syarat Nikah Siri Janda dan Syarat Nikah Siri Gadis pada dasarnya sama, hanya beda di surat cerainya saja.
Setelah semua lengkap, Anda tinggal datang ke Alamat Tempat Nikah Siri di Maluku yang kami kirimkan melalui Whatsapp. Datanglah bersama wali perempuan, maskawin juga dibawa saat akad nikah.
Jangan lupa membawa persyaratan berikutnya yaitu:
- Foto 2x3 masing-masing 2 lembar (warna bebas)
- Meterai 4 lembar
Setelah pelaksanaan akad nikah siri di Maluku, tinggal melakukan pelunasan biaya nikah sirinya. Tenang bayarnya setelah akad selesai, jadi Aman tanpa penipuan.
Setelah semua beres, Anda akan kami berikan selembar kertas sertifikat atau Surat Nikah Siri Maluku Asli dari Penghulu yang Menikahkan Anda. Surat ini disimpan dan jangan sampai hilang. Jika suatu saat ingin diresmikan ke negara, silahkan.
Saya sudah membuka jasa nikah siri Maluku lebih dari 9 tahun lamanya. Sudah banyak yang kami nikahkan.
Kami menjamin 100 kerahasiaan semua klien kami tanpa terkecuali. Jadi tidak perlu cemas dan khawatir lagi.
Kami melayani akad nikah dengan bahasa Inggris, Indonesia, dan Arab. Jadi tidak perlu khawatir. Melayu juga bisa apabila dibutuhkan.
Tenang, semua pembayaran Nikah Siri Maluku dilakukan setelah Akad Nikah selesai. Jadi hati Anda lebih tentram.
Ya, tentu saja. Jika sudah melaksanakan nikah siri di Maluku, Anda bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dengan status "kawin belum tercatat". Tapi bukan kami yang mengurusnya, Anda sendiri yang mengajukan dan mengurus semua prosesnya.
Syarat utamanya adalah melampirkan surat nikah siri Maluku yang Anda dapatkan, yang sudah terisi tanda tangan suami dan istri, wali, serta dua orang saksi yang menyaksikan.
Cara membuat KK dengan status nikah siri / kawin belum tercatat.
Siapkan dokumen:
Ambil SPTJM perkawinan belum tercatat (formulir F-1.05 dari Permendagri 109/2019).
Surat ini harus ditandatangani oleh suami, istri, dan dua orang saksi yang mengetahui pernikahan tersebut.
Dokumen lain yang diperlukan untuk pengajuan KK pada umumnya.
Ajukan permohonan ke Disdukcapil:
Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengajukan pembuatan KK baru. Lampirkan SPTJM dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Pencatatan di KK:
Disdukcapil tidak melakukan pencatatan pernikahan, tetapi hanya mencatat status perkawinan.
Pada Kartu Keluarga yang baru akan tertera keterangan "kawin belum tercatat".
Catatan penting
Bagi pasangan yang menikah siri, sangat disarankan untuk mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Maluku terlebih dahulu agar pernikahan tersebut sah menurut hukum negara dan mendapatkan akta nikah resmi.
Meskipun bisa membuat KK, status "kawin belum tercatat" memiliki konsekuensi hukum tersendiri, terutama terkait hak dan kewajiban anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Banyak orang Maluku mengira nikah siri hanya berlaku 3 bulan. Itu goblok!!!. Jangka waktu nikah siri Maluku itu bertahan seumur hidup (sampai cerai / mati), karena dilaksanakan dengan mengikuti tata cara syariat Islam.
Ya bisa dong. Masa nggak bisa. Jika Anda menggunakan jasa nikah siri Maluku untuk proses pernikahan siri, maka Anda dapat bercerai. Tata cara cerai nikah siri mengikuti aturan dan adab dalam Islam.
Menurut hukum agama Islam, nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah tetap sah kok. Asalkan rukun nikah terpenuhi (wali, saksi, ijab qabul, dll.). Kalau hukum negara memang wajib ada izin istri pertama.
Untuk laki-laki, jika ingin menggunakan Jasa Nikah Siri Maluku maka tidak perlu sepengetahuan keluarga. Menurut Islam, laki-laki tidak perlu wali dalam proses pernikahan.
Nikah siri apakah harus ada wali? TIDAK! Bagi laki-laki, nikah siri di Maluku bisa tanpa wali atau tanpa sepengetahuan keluarga.
Nikah Siri Tanpa Wali Perempuan Apakah Sah?
Berbeda dengan laki-laki, dalam beberapa madzhab perempuan perlu wali dalam proses pernikahan. Perempuan menikah tanpa sepengetahuan keluarga boleh, cukup wali nasabnya saja yang tahu, itu sudah cukup menjadikan pernikahan sah secara Agama Islam.
Untuk mengubah status pernikahan siri Maluku menjadi pernikahan yang diakui secara hukum oleh negara, jalurnya bukanlah mendaftar di KUA. Pasangan harus menempuh proses yudisial di Pengadilan Agama Maluku yang disebut dengan itsbat nikah (penetapan atau pengesahan nikah).
Proses ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7 ayat (3). Berdasarkan aturan tersebut, itsbat nikah dapat diajukan dalam lima situasi khusus:
- Untuk keperluan penyelesaian perceraian.
- Jika akta nikah yang asli hilang.
- Apabila terdapat keraguan atas sahnya salah satu syarat perkawinan.
- Untuk pernikahan yang terjadi di era sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.
- Bagi pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang sebenarnya tidak memiliki halangan kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974.
Kategori kelima inilah yang menjadi celah hukum bagi pernikahan siri. Asalkan pernikahan tersebut telah memenuhi semua rukun dan syarat sahnya nikah sesuai hukum Islam (sebagaimana ditegaskan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam), maka itsbat nikah dapat diajukan.
Langkah konkretnya adalah suami dan istri bersama-sama mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah Maluku. Sebagai contoh, di Pengadilan Agama Maluku, pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maluku.
- Salinan identitas (KTP) dan Kartu Keluarga kedua pemohon.
- Dokumen pendukung status saat menikah siri di Maluku (surat nikah siri Maluku).
- Surat konfirmasi dari KUA bahwa pernikahan belum terdaftar.
- Salinan Akta Cerai (bagi yang berstatus janda/duda).
- Surat Kuasa Khusus, jika menggunakan jasa advokat.
Saya mencari tempat nikah siri Maluku untuk menikahkan anak saya yang hamil duluan. Alhamdulillah kami bertemu layanna yang amanah, prosesnya gampang dan tanpa ribet. Sekarang tinggal meresmikan nikah siri di Pengadilan Agama Maluku.
Rachmansyah
Pengusaha
Awalnya saya ingin menikah resmi, tapi karena calon saya orang luar neger agak susah dokumennya. Sambil menunggu dokumen lengkap saya akhirnya mencari alternatif Jasa nikah Siri Maluku. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, biaya juga sangat affordable.
Muslihah
TKW